Laman

Kamis, 17 Maret 2011

Definisi Akuntansi Syariah

Akuntansi syariah dapat dijelaskan melalui akar kata dimilikinya yakni akuntansi dan syariah. Akuntansi memiliki banyak definisi diantaranya pada tahun 1953, Committee on Accounting Terminology dari American Institute of Certified Public Accountants (AICPA) menyatakan bahwa akuntansi adalah seni mencatat, mengklasifikasikan, dan meringkas dalm bentuk yang berarti dan dalam unit uang tentang transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian, yang paling tidak, memilki sifat keuangan, dan menginterpretasikan hasil-hasilnya (Triyuwono, 2006: 33)

Kemudian pada tahun 1970, American Institute of Certified Public Accountants (AICPA) membuat Statement of the Accounting Principle Board, No. 4 yang menyatakan bahwa akuntansi adalah aktivitas jasa. Fungsinya adalah memberikan informasi kuantitatif, terutama informasi keuangan, tentang entitas bisnis yang dimakasudkan dapat berguna dalam membuat keputusan-keputusan ekonomi-dalam membuat pilihan-pilihan yang rasional diantara beberapa alternatif tindakan (Triyuwono, 2006: 34).

Selain itu Wiliams et. al. dalam Triyuwono (2006) mengartikan akuntansi sebagai sebuah aktivitas yang dirancang untuk mengidentifikasi, mengukur, dan mengkomunikasikan informasi tentang entitas ekonomi yang dimaksudkan dapat berguna dalam membuat keputusan-keputusan ekonomi.

Dan Hilman et. al. dalam Triyuwono (2006) berpendapat bahwa akuntansi adalah sistem informasi. Ia menyajikan informasi keuangan tentang sebuah bisnis di mana dengan informasi tersebut para pengguna membuat keputusan.

Kosa kata syariah dalam bahasa Arab memiliki arti jalan yang ditempuh atau garis yang seharusnya dilalui. Dari sisi, terminology bermakna pokok-pokok aturan hukum yang digariskan oleh Allah SWT untuk dipatuhi dan dilalui oleh seorang muslim dalam menjalani segala aktivitas hidupnya (ibadah) di dunia (Nurhayati, 2009: 14)

Selanjutnya menurut Ikatan Akuntan Indonesia (2007) syariah merupakan ketentuan hukum islam yang mengatur aktivitas umat manusia yang berisi perintah dan larangan, baik yang menyangkut hubungan interaksi vertikal dengan Tuhan maupun interaksi horizontal dengan sesama makhluk. Prinsip syariah yang berlaku umum dalam kegiatan muamalah (transaksi syariah) mengikat secara hukum bagi semua pelaku dan pemangku kepentingan (stakeholder) entitas yang melakukan transaksi syariah.

Kaum muslimin telah dan masih menggunakan istilah hisab untuk pengertian muhasabah (akuntansi) (Zaid, 2004: 55). Lebih lanjut Zaid mendefinisikan muhasabah, yaitu suatu aktivitas yang teratur berkaitan dengan pencatatan transaksi-transksi, tindakan-tindakan, keputusan-keputusan yang sesuai dengan syariat, dan jumlah-jumlahnya, di dalam catatan-catatan representatif; serta berkaitan dengan pengukuran hasil-hasil keuangan berimplikasi pada transaksi-transaksi, tindakan-tindakan, dan keputusan-keputusan tersebut untuk membantu pengambilan keputusan yang tepat (Zaid, 2004: 57). Secara sederhana Nurhayati menyatakan bahwa akuntansi syariah dapat diartikan sebagai proses akuntansi atas transaksi-transaksi yang sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan Allah SWT (Nurhayati, 2009: 2).

Jumat, 18 Februari 2011

Rekonsiliasi Bank (dua kolom)

Pembukuan Perusahaan/Deposan


(+)

1. Jasa Giro/Pendapatan bunga. Simpanan uang di bank akan mendapatkan bunga dari bank dan langsung di kredit (memorandum kredit/nota kredit)/menambah ke rekening deposan. Hal ini akan menyebabkan saldo kas di rekening koran bertambah dan di pembukuan perusahaan belum dilakukan penambahan. Sehingga harus ditambah.

2. Penagihan Piutang/Wesel Tagih. Pihak debitur telah membayar kewajibannya ke perusahaan melalui rekening di bank. Hal ini akan menyebabkan kas di rekening koran bertambah dan di pembukuan perusahaan belum dilakukan penambahan. Sehingga harus ditambah..

3. Kesalahan Pencatatan. Perusahaan telah melakukan kesalahan pencatatan, pada saat menjurnal kas di sisi debet lebih kecil dari seharusnya, atau pada saat menjurnal kas di sisi kredit lebih besar dari seharusnya, atau menjurnal kas di sisi kredit padahal seharusnya bukan kas di sisi kredit. Sehingga kesalahan pencatatan kas harus ditambah.

4. Cek Kosong. Perusahaan menyerahkan cek kosong kepada pihak lain dan mencatat pengurangan kas di pembukuan perusahaan, namun kas di bank tidak berkurang karena cek kosong (saldo tidak ada atau kurang) tidak bisa dicairkan. Sehingga pengurangan kas di pembukuan perusahaan sebelumnya, harus ditambahkan kembali karena pihak lain belum menerima kas.

5. Cek Mundur. Perusahaan menyerahkan cek mundur kepada pihak lain dan mencatat pengurangan kas di pembukuan perusahaan, namun kas di bank tidak berkurang karena cek mundur tidak bisa dicairkan sampai tanggal pencairan yang tertera di cek. Sehingga pengurangan kas di pembukuan perusahaan sebelumnya, harus ditambahkan kembali karena pihak lain belum menerima kas.

6. Kenaikan Nilai Kurs. Kas di bank dalam bentuk mata uang asing di catat di pembukuan perusahaan dalam mata uang rupiah sesuai dengan kurs pada saat uang asing tersebut diterima (kurs historis). Mata uang asing pada tanggal neraca (31 des) harus disesuaikan dengan kurs pada tanggal neraca. Apabila terjadi kenaikan kurs maka selisih kenaikan tersebut harus menambah saldo kas di pembukuan perusahaan.


(-)

1. Biaya Administrasi Bank. Rekening di bank akan mendapatkan biaya administrasi dari bank dan langsung di debet (memorandum debet/nota debet)/mengurang ke rekening deposan. Hal ini akan menyebabkan saldo kas di rekening koran berkurang dan di pembukuan perusahaan belum dilakukan pengurangan. Sehingga harus dikurang.

2. Kesalahan Pencatatan. Perusahaan telah melakukan kesalahan pencatatan, pada saat menjurnal kas di sisi debet lebih besar dari seharusnya, atau pada saat menjurnal kas di sisi kredit lebih kecil dari seharusnya, atau menjurnal kas di sisi debet padahal seharusnya bukan kas di sisi debet. Sehingga kelebihan pencatatan kas harus dikurangi.

3. Cek Kosong. Perusahaan menerima cek kosong dari pihak lain dan mencatat penambahan kas di pembukuan perusahaan, namun kas di bank pihak lain tersebut tidak bisa ditarik karena cek kosong (saldo tidak ada atau kurang) tidak bisa dicairkan. Sehingga penambahan kas di pembukuan perusahaan sebelumnya, harus dikurangkan kembali karena perusahaan tidak menerima pencairan cek.

4. Cek Mundur. Perusahaan menerima cek mundur dari pihak lain dan mencatat penambahan kas di pembukuan perusahaan, namun kas di bank pihak lain tersebut tidak bisa ditarik karena cek mundur tidak bisa dicairkan sampai tanggal yang tertera di cek. Sehingga penambahan kas di pembukuan perusahaan sebelumnya, harus dikurangkan kembali karena perusahaan tidak menerima pencairan cek.

5. Penurunan Nilai Kurs. Kas di bank dalam bentuk mata uang asing di catat di pembukuan perusahaan dalam mata uang rupiah sesuai dengan kurs pada saat uang asing tersebut diterima (kurs historis). Mata uang asing pada tanggal neraca (31 des) harus disesuaikan dengan kurs pada tanggal neraca. Apabila terjadi penurunan kurs maka selisih penurunan tersebut harus mengurangi saldo kas di pembukuan perusahaan.


Rekening Koran/Laporan Bank


(+)

1. Setoran dalam Perjalanan (deposit in transit). Karyawan yang bertugas menyetorkan kas di bank belum menyetorkan kas tersebut sampai pada tanggal neraca atau tanggal rekonsiliasi. Sehingga kas di rekening koran harus ditambah.

2. Kesalahan Pencatatan. Pihak bank mencatat penyetoran kas terlalu kecil atau penarikan kas terlalu besar. Hal ini menyebabkan kas di rekening perusahaan lebih kecil dari seharusnya. Sehingga selisih tersebut harus ditambahkan di rekening koran.

3. Kesalahan Transfer. Bank salah mentransfer kas dari rekening perusahaan padahal seharusnya dari rekening pihak lain. Hal ini menyebabkan kas di rekening perusahaan berkurang, padahal seharusnya tidak berkurang. Sehingga jumlah kas yang salah transfer harus ditambahkan kembali.


(-)

1. Cek Beredar (outstanding checks). Cek yang diterbitkan oleh perusahaan belum dicairkan oleh pihak penerima. Hal ini menyebabkan kas di pembukuan perusahaan telah berkurang pada saat penyerahan cek, namun kas di rekening bank belum berkurang. Sehingga kas di rekening koran harus dikurangkan sebesar cek yang belum dicairkan pihak penerima.

2. Kesalahan Pencatatan. Pihak bank mencatat penyetoran kas terlalu besar atau penarikan kas terlalu kecil. Hal ini menyebabkan kas di rekening perusahaan lebih besar dari seharusnya. Sehingga selisih tersebut harus dikurangkan di rekening koran.

3. Kesalahan Transfer. Bank salah mentransfer kas ke rekening perusahaan padahal seharusnya ke rekening pihak lain. Hal ini menyebabkan kas di rekening perusahaan bertambah, padahal seharusnya tidak bertambah. Sehingga jumlah kas yang salah transfer harus dikurangkan.


Rekonsiliasi di atas membutuhkan jurnal penyesuaian/rekonsiliasi, hanya pada sisi pembukuan perusahaan, sesuai konteks transaksi yang mendasarinya.


**Selamat Menikmati**