Laman

Kamis, 17 Maret 2011

Definisi Etika dalam Islam

Etika sebagai pemikiran dan pertimbangan moral memberikan dasar bagi seseorang maupun sebuah komunitas dalam melakukan suatu tindakan. Sebegitu jauh kemudian etika memberikan pedoman bagi seseorang maupun sebuah komunitas untuk dapat menentukan baik buruk atau benar salahnya suatu tindakan yang akan diambilnya. Dalam perkembangannya, keragaman pemikiran etika kemudian berkembang membentuk suatu teori etika. Teori etika dapat disebut sebagai gambaran rasional mengenai hakekat dan dasar perbuatan dan keputusan yang benar serta prinsip-prinsip yang menentukan klaim bahwa perbuatan dan keputusan tersebut secara moral diperintahkan dan dilarang (Fakhry dalam Ludigdo, 2007: 21-22).

Berbagai aliran pemikiran etika dalam mengkaji moralitas suatu tindakan telah berkembang sedemikian luasnya. Berdasarkan sejarahnya, pemikiran-pemikiran etika berkembang meliputi aliran-aliran etika klasik yang berasal dari pemikiran filosof Yunani, etika kontemporer dari pemikir Eropa abad pertengahan sampai abad 20-an, serta aliran etika dari pemikiran kalangan agamawan Islam yang selalu mengacu pada Al-Qur’an dan As-Sunah (Ludigdo, 2007: 22).

Akuntan syariah sebagai pelaku akuntansi syariah terikat oleh syariah yang bersumber dari al-Qur’an dan As-sunah. Dari al-Quran dan As-sunah diturunkan formulasi praktis dalam bentuk hukum Islam yang selanjutnya dikenal dengan syariah. Dalam syariah setiap tindakan manusia akan diklasifikasikan ke dalam lima hukum yakni wajib, sunah, mubah, makruh, dan haram. Menurut Safi dalam Triyuwono (2006, 80) syariah adalah sistem yang komprehensif yang melingkupi seluruh bidang hidup manusia. Ia (syariah) bukan sekedar sebuah sistem hukum, tetapi sistem yang lengkap yang mencakup hukum dan moralitas.

Pengertian syariah yang dikemukakan oleh Safi memberikan suatu indikasi bahwa syariah bukan merupakan sistem hukum yang cenderung menekankan diri pada sistem hukum positif belaka, namun juga lebih dari itu, yaitu pada sisi moralitas (etika). Di sini terlihat adanya keterkaitan antara syariah sebagai hukum positif, di satu sisi, dan etika, di sisi yang lain, sebagai “ruh” yang memberikan nilai hidup bagi syariah itu sendiri (Triyuwono, 2006: 80).

Sepanjang sejarahnya telah berkembang berbagai teori etika diantaranya utilitarisme, deontologis, etika teonom, teori hak, dan teori keutamaan (lihat Djakfar, 2008). Menurut Djakfar (2008: 59) untuk lebih mengkristalisir pengertian kita tentang beberapa teori etika ini, berikutnya akan dikemukakan dalam tabel:

Dalam Islam dikenal terminologi akhlak yang berasal dari bahasa Arab yakni “akhlaq”, yang diartikan dengan budi pekerti, perangai, tingkah laku atau tabiat (Djakfar, 2008: 4). Lebih lanjut Djakfar (2008: 4) mengartikan akhlak sebagai ilmu yang menentukan batas antara baik dan buruk, antara yang terpuji dan tercela, tentang perkataan atau perbuatan manusia lahir dan batin. Etika, moral, dan akhlak kendati memiliki ruang perbedaan namun perbedaannya tidak prinsipil (lihat Djakfar, 2008: 3). Sedangkan Ikatan Akuntan Indonesia (2007) mengemukakan bahwa akhlak merupakan norma dan etika yang berisi nilai-nilai moral dalam interaksi sesama makhluk agar hubungan tersebut menjadi saling menguntungkan, sinergis dan harmonis.

Implementasi akhlak ditujukan kepada empat sasaran yakni akhlak terhadap Allah, akhlak terhadap sesama manusia, akhlak terhadap lingkungan, akhlak terhadap diri sendiri (lihat Djakfar, 2008). Berikut penjelasan menganai sasaran dan implementasi ahklak menurut Djakfar (2008, 35).

Sasaran dan Implementasi Akhlak

Definisi Akuntansi Syariah

Akuntansi syariah dapat dijelaskan melalui akar kata dimilikinya yakni akuntansi dan syariah. Akuntansi memiliki banyak definisi diantaranya pada tahun 1953, Committee on Accounting Terminology dari American Institute of Certified Public Accountants (AICPA) menyatakan bahwa akuntansi adalah seni mencatat, mengklasifikasikan, dan meringkas dalm bentuk yang berarti dan dalam unit uang tentang transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian, yang paling tidak, memilki sifat keuangan, dan menginterpretasikan hasil-hasilnya (Triyuwono, 2006: 33)

Kemudian pada tahun 1970, American Institute of Certified Public Accountants (AICPA) membuat Statement of the Accounting Principle Board, No. 4 yang menyatakan bahwa akuntansi adalah aktivitas jasa. Fungsinya adalah memberikan informasi kuantitatif, terutama informasi keuangan, tentang entitas bisnis yang dimakasudkan dapat berguna dalam membuat keputusan-keputusan ekonomi-dalam membuat pilihan-pilihan yang rasional diantara beberapa alternatif tindakan (Triyuwono, 2006: 34).

Selain itu Wiliams et. al. dalam Triyuwono (2006) mengartikan akuntansi sebagai sebuah aktivitas yang dirancang untuk mengidentifikasi, mengukur, dan mengkomunikasikan informasi tentang entitas ekonomi yang dimaksudkan dapat berguna dalam membuat keputusan-keputusan ekonomi.

Dan Hilman et. al. dalam Triyuwono (2006) berpendapat bahwa akuntansi adalah sistem informasi. Ia menyajikan informasi keuangan tentang sebuah bisnis di mana dengan informasi tersebut para pengguna membuat keputusan.

Kosa kata syariah dalam bahasa Arab memiliki arti jalan yang ditempuh atau garis yang seharusnya dilalui. Dari sisi, terminology bermakna pokok-pokok aturan hukum yang digariskan oleh Allah SWT untuk dipatuhi dan dilalui oleh seorang muslim dalam menjalani segala aktivitas hidupnya (ibadah) di dunia (Nurhayati, 2009: 14)

Selanjutnya menurut Ikatan Akuntan Indonesia (2007) syariah merupakan ketentuan hukum islam yang mengatur aktivitas umat manusia yang berisi perintah dan larangan, baik yang menyangkut hubungan interaksi vertikal dengan Tuhan maupun interaksi horizontal dengan sesama makhluk. Prinsip syariah yang berlaku umum dalam kegiatan muamalah (transaksi syariah) mengikat secara hukum bagi semua pelaku dan pemangku kepentingan (stakeholder) entitas yang melakukan transaksi syariah.

Kaum muslimin telah dan masih menggunakan istilah hisab untuk pengertian muhasabah (akuntansi) (Zaid, 2004: 55). Lebih lanjut Zaid mendefinisikan muhasabah, yaitu suatu aktivitas yang teratur berkaitan dengan pencatatan transaksi-transksi, tindakan-tindakan, keputusan-keputusan yang sesuai dengan syariat, dan jumlah-jumlahnya, di dalam catatan-catatan representatif; serta berkaitan dengan pengukuran hasil-hasil keuangan berimplikasi pada transaksi-transaksi, tindakan-tindakan, dan keputusan-keputusan tersebut untuk membantu pengambilan keputusan yang tepat (Zaid, 2004: 57). Secara sederhana Nurhayati menyatakan bahwa akuntansi syariah dapat diartikan sebagai proses akuntansi atas transaksi-transaksi yang sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan Allah SWT (Nurhayati, 2009: 2).